Pelatihan penyusunan APBDes Tahun 2019 dengan sistem siskuedes  mengacu Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Pelatihan hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 bertempat di Pendopo Kecamatan Kaliori ini di buka oleh Kasi PMD Kecamatan Kaliori Bambang Setiyono,SE,. MM dengan peserta sekretaris desa dan petugas siskeudes desa se Kecamatan Kaliori beserta PD (Pendamping Desa) dan PLD (Pendamping Lokal Desa). Narasumber Bpk Suradi Tenaga Ahli  dari Dipermades Kabupaten Rembang. Pelatihan penyusunan RAB ini karena adanya perubahan kode rekening penginputan di sikeuedes yang mana mengacu Perbub Nomor 64 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611). Anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan desa sesuai pasal 10 di beri kode rekening sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.