Sosialisasi pembinaan dan edukasi permohonan dispensasi nikah bekerjasama dengan DINSOSPPKB Kabupaten Rembang hari ini Kamis tanggal 26 Oktober 2017 bertempat di Pendopo Kecamatan Kaliori. Peserta sosialisasi ini adalah Pengurus ( ketua ) KPAD se Kecamatan Kaliori. Kepala KUA Kecamatan Kaliori, Kepala Puskesmas Kecamatan Kaliori, Ketua FKPAK Kaliori dan Kesra Kecamatan Kaliori. Acara sosialisasi dibuka oleh Camat Kaliori Drs. H. Mustholih, MM. Dalam sambutan Camat Kaliori mengharapkan desa melalui KPAD memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar sadar melakukan pernikahan sesuai dengan umur. Karena pernikahan dibawah umur akan memberikan efek yang tidak baik. Baik fisik maupun psikis calon pengatin. Kesiapan umur merupakan faktor utama dalam jenjang untuk membangun sebuah pernikahan. Selanjutnya soialisasi diisi oleh narasumber dari Puspaga samara Kabupaten Rembang Ny. Rusmiyati, BA  selaku direktur utama Puspaga Samara.  Sosialisasi ini diawali dasar diadakannya sosialissasi Pembinaan dan edukassi dispensasi nikah mengacu dengan :

  • UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  • Undang-Undang no. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Undang-Undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • PERMEN PPPA NO.06 TAHUN 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga
  • PERDA No. 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Rembang

Tujuan sebagai berikut :

  • MoU antara Dinsos, PPKB Rembang dengan Pengadilan Agama Rembang tentang Permohonan Dispensasi Kawin di Kabupaten Rembang
  • AD Pusat Pembelajaran Keluarga Kabupaten Rembang
  • Menyampaikan informasi MoU antara Dinsos, PPKB Rembang dengan Pengadilan Agama Rembang tentang Permohonan Dispensasi Nikah di Kabupaten Rembang
  • Menyamakan persepsi tentang upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak
  • Menginformasikan Alur Pengajuan Perkara Dispensasi Nikah dan mekanisme pembinaan dan edukasi bagi calon pemohon, anak pemohon dan calon anak pemohon.

Megapa pernikahan dibawah umur perlu adanya dispensasi

  • Tingginya permohonan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Rembang, pada tahun 2016 sejumlah 66 perkara, dan tahun 2017 sampai pada bulan ini telah >66 perkara permohonan DK
  • Angka perceraian di kabupaten Rembang meningkat
  • Faktor penyebab AKI/AKB adalah perkawinan anak

SIAPA SAJA YANG DIBINA& DIEDUKASI ?

  1. Calon pemohon, yaitu orang tua/wali bagi calon suami/istri yang belum cukup umur;
  2. Anak pemohon;
  3. Calon anak pemohon

Tempat pembinaan & edukasi

Beralamat di Kantor PUSPAGA samara Jl. K.H. Bisri Musthofa No. 1 Leteh Rembang

Pokok materi pembinaan dan edukasi bagi keluarga dan anak pemohon perkara dispensasi

  1. uu perkawinan
  2. uu perlindungan anak
  3. fiqih munakahat
  4. membangun keluarga samara
  5. kesehatan reproduksi
  6. menjaga kestabilan ekonomi keluarga

Dengan pembinaan dan edukasi oleh Puspaga Samara diharapkan calon mempelai berfikir secara matang untuk menunda perkawinan dibawah umur.

SURAT KETERANGAN

  • > 7 hari pembinaan dan edukasi
  • Komitmen antara calon pemohon DK dengan PUSPAGA samara.
  • Surat keterangan bersifat informasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang untuk mengambil langkah terbaik bagi penyelesaiaan permohonan dispensasi kawin.
  • Konsekuensi yang timbul akibat pelaksanaan pernikahan anak tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab calon pemohon

Sesi terakhir menyampaikan tanya jawab.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *